KODE Dfp 1 Gunakan Asesoris HP ini Didenda Rp750 Ribu | Viral Zaman Now

Gunakan Asesoris HP ini Didenda Rp750 Ribu

KODE 200x200
KODE 336x320 atau in artikel

JAKARTA – Penggunaan aplikasi sistem navigasi berbasis satelit Global Positioning System (GPS) pada handphone saat berkendara menurunkan konsentrasi dalam mengemudi. Hal ini sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi pengendara.
“Ini sudah diatur bagaimana tatacara berlalu lintas yang benar kalu masyarakat tidak menjalankan tentu melanggar aturan hukum,” kata Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis (1/3).
Menurutnya, semuanya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Perilaku tersebut melanggar Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pasal itu disebutkansetiap pengendara kendaraan bermotor harus berlaku wajar, penuh konsentrasi.
“Berkendara dengan melakukan kegiatan-kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang bisa menurunkan konsentrasi melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) ketentuan pidananya tiga bulan kurungan atau denda paling banyak 750 ribu,” beber Budiyanto.
Termasuk penggunaan GPS handphone saat berkendara disebutkan Budiyanto juga dilarang. Tidak hanya itu tetapi juga termasuk penggunaan aksesoris handphone, seperti perekat, penjepit untuk memudahkan pengemudi memainkan handphone saat berkendara juga dilarang. (Yendhi/us)
BACA SUMBER
Kode 300 x 250
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==
Kode DFP2
Kode DFP2